Quo Vadis Praperadilan: Pergesaran Norma Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Quo Vadis Praperadilan: Pergesaran Norma Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Rp75.000

Penulis Prof Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum.

Apripari S.H., M.H.

Rismanto Kaku., S.H., M.H.

Irlan Puluhulawa S.H., M.H.

Halaman iv, 199
Penerbit : PT. Sanskara Karya Internasional
ISBN : On Process
Ukuran : A5 Unesco: 15,5 x 23 cm

Description

Buku Quo Vadis Praperadilan mengkaji secara mendalam dinamika dan evolusi lembaga praperadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya pasca lahirnya berbagai putusan penting Mahkamah Konstitusi. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan historis-komparatif, buku ini menjelaskan akar konsep praperadilan yang terinspirasi dari Habeas Corpus dalam sistem common law, serta pengaruh sistem civil law dari Belanda yang membentuk KUHAP di Indonesia.

Karya ini secara sistematis membahas istilah, ruang lingkup, dasar hukum, serta kompetensi praperadilan dari keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan hingga ganti rugi dan rehabilitasi. Bab khusus didedikasikan untuk membedah perubahan norma akibat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, seperti putusan No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan menjadi termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyitaan.

Buku ini juga mengangkat perspektif perbandingan internasional, seperti praktik praperadilan di Amerika Serikat, Belanda, Jerman, dan Prancis, memberikan wawasan komprehensif akan bagaimana praperadilan dijalankan dalam berbagai sistem hukum modern.

Ditulis oleh akademisi dan praktisi hukum dengan latar belakang kuat di bidang hukum acara pidana, buku ini hadir sebagai rujukan penting bagi mahasiswa hukum, dosen, advokat, jaksa, hakim, dan seluruh pemangku kepentingan hukum. Lebih dari sekadar paparan teoritis, buku ini mengajak pembaca merenungi arah masa depan praperadilan Indonesia quo vadis dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Quo Vadis Praperadilan: Pergesaran Norma Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”

Your email address will not be published. Required fields are marked *