Description
“Hukum Perkawinan Siri di Indonesia” adalah sebuah buku yang mendalami dan membahas fenomena perkawinan siri di Indonesia, baik dari segi hukum maupun dampak sosialnya. Perkawinan siri, yang juga dikenal dengan istilah “nikah siri” atau “nikah tanpa ikatan resmi,” adalah perkawinan yang dilangsungkan tanpa melalui proses pendaftaran atau pengakuan resmi dari lembaga pernikahan yang sah.
Dalam “Hukum Perkawinan Siri di Indonesia,” penulis juga mengulas implikasi sosial, budaya, dan agama dari perkawinan siri. Buku ini menyoroti dampak yang ditimbulkan pada pihak-pihak yang terlibat, seperti pasangan yang melakukan perkawinan siri, anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, dan masyarakat luas. Isu-isu seperti hak-hak perempuan, perlindungan anak, dan ketidakpastian status hukum menjadi pusat perhatian dalam pembahasan ini.
Dalam “Hukum Perkawinan Siri di Indonesia,” penulis juga mengulas implikasi sosial, budaya, dan agama dari perkawinan siri. Buku ini menyoroti dampak yang ditimbulkan pada pihak-pihak yang terlibat, seperti pasangan yang melakukan perkawinan siri, anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, dan masyarakat luas. Isu-isu seperti hak-hak perempuan, perlindungan anak, dan ketidakpastian status hukum menjadi pusat perhatian dalam pembahasan ini.
Reviews
There are no reviews yet.